Resmi Kemenpan RB! Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Simak Berikut Ini

- 1 Oktober 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2022, berikut nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK guru dan nonguru
Ilustrasi seleksi PPPK 2022, berikut nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK guru dan nonguru /Pexels/cottonbro

BERITASOLORAYA.com - Mengenai PPPK 2022, pemerintah akan secara resmi membuka seleksi untuk tenaga guru dan non guru tahun 2022 ini.

Kebijakan pengadaan PPPK 2022 berfokus pada tenaga guru dan tenaga kesehatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Kemenpan RB melalui Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa, 13 September 2022.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," kata Menteri PANRB Anas.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud! Inilah 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diberhentikan Seluruhnya, Jika...

Prioritas guru dan tenaga kesehatan dalam pengadaan PPPK 2022 tentunya tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Di sisi lain, Kemenpan RB juga telah mengumumkan jumlah kebutuhan ASN tahun 2022, data per 6 September 2022.

Jumlah tersebut sebanyak 530.028 dari total kebutuhan 90.690 untuk instansi pusat dan sebanyak 439.338 untuk instansi daerah.

Kebutuhan ASN untuk instansi daerah dalam pengadaan PPPK 2022 secara rinci meliputi 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

Untuk bisa lolos dan memperoleh formasi, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2022.

Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2022? Simak uraiannya berikut ini.

Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2022

  1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan...

  1. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

  1. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Baca Juga: Resmi! Kemenag Ajak PNS dan Guru Honorer Madrasah Ikut Program Ini, Batas 31 Oktober, Ada Pemenang dan Hadiah?

Nilai Ambang Batas untuk Non-Guru

  1. Seleksi Teknis

Jumlah soal: 90

Durasi:

- Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: sesuai jabatan

Nilai kumulatif: 450

  1. Seleksi Manajerial

Jumlah soal: 25

Durasi:

- Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: 200

Nilai kumulatif: 200

Baca Juga: Syarat PNS Ajukan CLTN, Salah Satunya Terkait Waktu Minimal Mengabdi, Berapa Tahun?

  1. Seleksi Sosiokultural

Jumlah soal: 20

Durasi:

- Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: 200

Nilai kumulatif: 200

  1. Seleksi Wawancara

Jumlah soal: 10

Durasi: 

- Umum: 10 menit

- Disabilitas: 15 menit

Nilai ambang batas: 24

Nilai kumulatif: 40

Baca Juga: Resmi! 6 Kriteria yang Dapat Ikut Seleksi ASN 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer?

Demikianlah nilai ambang batas atau passing grade resmi dari Kemenpan RB berdasarkan pada Kepmen PANRB No. 1128 Tahun 2021 dan Kepmen PANRB No. 1127 Tahun 2021. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKD Jatim PANRB JDIH Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x