Resmi, Non ASN Segera Unggah File Ini, Batas 3 Hari Lagi. Untuk Hal Penting Ini...

- 28 Oktober 2022, 06:00 WIB
Non ASN Segera Unggah File Ini, Batas 3 Hari Lagi. Untuk Hal Penting Ini…
Non ASN Segera Unggah File Ini, Batas 3 Hari Lagi. Untuk Hal Penting Ini… /Pixabay/StartupStockPhotos

BERITASOLORAYA.com- PPK telah melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer di bulan September 2022 lalu.

Adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer, ditujukan agar Pemerintah bisa melakukan pemetaan tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dengan adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer yang telah berakhir ini, BKN tengah melakukan uji publik hingga tanggal 31 Oktober 2022.

Perlu diketahui tujuan dari uji publik adalah agar tenaga honorer atau non ASN bisa mengetahui apakah nama non ASN yang bersangkutan terdaftar dalam pendataan ataukah tidak.

Baca Juga: Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud. Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah...

Apabila tidak terdaftar dan non ASN yang bersangkutan merasa telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendataan, maka dapat melaporkan ke Instansi terkait, agar dilakukan perubahan.

Kemudian, apabila terdapat nama non ASN atau tenaga honorer yang tidak seharusnya ada di dalam pendataan pada uji publik, maka Instansi berhak untuk melakukan perubahan data.

Pada pendataan non ASN atau tenaga honorer sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwasanya di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis saja, yakni PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah