Selamat, Ini Daftar Jabatan Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes. Ternyata 3 Kategori Ini.....

- 10 Desember 2022, 07:45 WIB
Ini Daftar Jabatan Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes. Hanya Ada 3 Kategori
Ini Daftar Jabatan Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes. Hanya Ada 3 Kategori /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Pada perekrutan tenaga honorer menjadi ASN sebagaimana jalan penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang dilakukan oleh Pemerintah.

Terdapat daftar jabatan tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori yang bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes sesuai dengan RUU ASN.

Seperti diketahui para tenaga honorer bahwa Pemerintah telah merancang UU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A, yang menyebutkan tenaga honorer kategori ini wajib diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Nasib Honorer Tahun 2023, Menteri Anas: Diangkat ASN, Diberhentikan Semua, Atau…

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperlihatkan batasan usia pensiun,”

Lebih lanjut pada RUU ASN tersebut juga turut disampaikan mengenai daftar jabatan tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi PNS.

Pada daftar jabatan tenaga honorer tersebut yang akan diprioritaskan adalah yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, yakni pada bidang administratif, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya, yang merupakan daftar jenis jabatan, tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak.

Baca Juga: Ditjen GTK Kemdikbud Ungkap Mengenai Tuntutan ini Kepada Guru Seluruh Jenjang

Di mana untuk daftar jabatan tenaga honorer yang dimaksud akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:

  1. Bidang pendidikan

Untuk daftar jabatan tenaga honorer pada bidang pendidikan, yakni guru TK, guru kelas, dosen, guru penjaskes, guru agama, guru seni dan budaya, guru bahasa Indonesia, guru bahasa Inggris, guru Ilmu Pengetahuan Alam.

Guru Ilmu Pengetahuan Sosial, guru kimia, guru biologi, guru fisika, guru PKN, guru guru bahasa daerah, guru teknologi Informasi komputer, guru konstruksi bangunan, guru akuntansi, guru budidaya, guru SLB, guru BK, guru mata pelajaran produktif, guru bidang studi lainnya, guru mata pelajaran adaptif normatif, guru tata usaha sekolah, penjaga sekolah, dan tenaga kependidikan lain.

Baca Juga: Sedang Wisata di Yogyakarta? Jangan Lewatkan Kegiatan Seru di 5 Destinasi Ini!

  1. Bidang kesehatan

Dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum, penata anestesi, bidan, perawat, perawat gigi, teknisi transfusi darah, teknisi gigi, fisikawan medis, psikologi klinis, dokter pendidik klinis, sanitarian, analis kesehatan, asisten apoteker, penata laboratorium, entomolog kesehatan, epidemolog kesehatan.

Radiographer, perekam medis, teknisi elektromedis, refraksionis optision, fisioterapis, terapis wicara, okupasi terapis, ortotis prastitis, administrator kesehatan, pengawas farmasi dan makanan, nutrisionis, dan tenaga kesehatan lain.

  1. Bidang administrasi dan teknis lainnya

Verifikator keuangan, penata laporan keuangan, penyusun program evaluasi dan laporan, pranata komputer, penyapu jalan, caraka, pramu saji, sopir, teknisi bangunan, potensi pendapatan Daerah, analis kebutuhan diklat, analis kepegawaian, pramu kantor, teknisi listrik, dan lain sebagainya.

Itulah daftar jabatan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai dengan RUU ASN.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah