Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Komisi IV DPR DPR Sebut Ini hingga Minta Hak Pensiun dan JHT

- 31 Januari 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi Komisi IV DPR DPR
Ilustrasi Komisi IV DPR DPR /Luis Quintero/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer yang ingin menjadi ASN harus mengetahui mengenai hak pensiun yang merupakan salah satu perbedaan antara pegawai PNS dan PPPK.
 
Hal itu sebagaimana dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, yang harus diketahui oleh tenaga honorer bahwa PNS akan mendapatkan hak pensiun sementara pegawai PPPK tidak mendapatkan hak pensiun.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta hak pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk PPPK kepada para menteri dan juga mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer.

Baca Juga: Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...

Informasi secara lengkapnya dapat disimak di artikel ini hingga selesai, supaya tidak adanya salah paham.

Diketahui Rieke meminta pemerintah untuk mempertimbangkan tenaga honorer dalam masa pengabdiannya dalam proses rekrutmen PPPK dan PNS.

Pihaknya mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Menurut Rieke hal itu, bukanlah suatu tuntutan yang berlebihan.

Apabila hanya mengacu Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Rieke menyebutkan batas usia pelamar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Simak Informasinya

Sementara diketahui jika usia di atas 35 tahun sangatlah banyak, sebagian para honorer bahkan memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.

Padahal para tenaga honorer, baik guru, tenaga honorer, tenaga infrastruktur, penyuluh di seluruh wilayah Indonesia adalah pelayan publik yang luar biasa.

Banyak diantara mereka yang masih berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mungkin.

Maka, Rieke mengajak untuk mencari sebuah solusi tanpa harus merevisi UU ASN. Menurutnya hal itu bisa dilakukan.

Baca Juga: Para Guru Mohon Bersabar untuk Sertifikasi, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini, Penting...

Selain itu, Rieke meminta pula kepada beberapa menteri, seperti Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB, Yasonna H. Laoly selaku Menkumham, Tito Karnavian selaku Mendagri, Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet dan Sri Mulyani selaku Kemenkeu.

Kepada para menteri yang disebutkan di atas, Rieke meminta untuk memberikan jaminan hari tua atau JHT dan pensiun bagi para pegawai PPPK yang sudah disampaikan ke surat resmi kepada para menteri terkait.

Hal itu karena sebelumnya mendengar bahwa baru tiga hal yang diperoleh para pegawai PPPK, seperti halnya jaminan, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Maka, Rieke merekomendasikan merekomendasikan dalam surat resmi kepada para menteri, untuk tidak menutup ruang mendapatkan jaminan hari tua dan pensiunan bagi pelayan publik non PNS.

Baca Juga: Guru Penerima Tunjangan Harap Bersiap, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat, Cermati Sekarang!

Rieke menambahkan, ketentuan JHT dan pensiun, pada akhirnya juga sesuai skema pun dipotong upah.

Rieke sebelumnya menemui para menteri untuk membahas seputar nasib tenaga honorer dan mendapat sambutan positif. Alasannya pada keluhan para honorer dan PPPK yang didengar ketika kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Sementara untuk pendaftaran PPPK, usia minimal yang mendaftar adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Hal tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, yakni 57 tahun JF ahli pertama dan keterampilan, di jabatan yang dilamar sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah