Hal itu disebabkan karena terbentur dengan nomenklatur PermenPanRB nomor 76 tahun 2022 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
Selain itu, yang menyebabkan adalah formasi tenaga honorer administrasi dan tenaga teknis tidak tersedia pada usulan PPPK.
Sementara usulan PPPK harus berdasarkan pada PermenPanRB nomor 20 tahun 2022.***