- Mempertimbangkan gaji
- Mempertimbangkan ijazah terakhir, dan
- Mempertimbangkan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Baca Juga: Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu
Tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi ASN oleh pusat sebagaimana dalam RUU ASN, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat.
Apabila RUU ASN disahkan dan menjadi UU ASN, maka kebijakan diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS akan berlaku.
Sehubungan dengan itu, diketahui di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, nantinya hanya akan diberlakukan dua jenis kepegawaian.
Jenis kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang dimaksud adalah jenis pegawai ASN PPPK dan juga pegawai ASN PNS.