4 Tenaga Honorer Ini Resmi Diangkat Tanpa Tes Jika RUU ASN Disahkan, Berikut Prioritas dan Penentunya

- 15 Februari 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes berdasarkan isi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes berdasarkan isi RUU ASN /Freepik/benzoix

- Mempertimbangkan gaji

- Mempertimbangkan ijazah terakhir, dan

- Mempertimbangkan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi ASN oleh pusat sebagaimana dalam RUU ASN, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat.

Apabila RUU ASN disahkan dan menjadi UU ASN, maka kebijakan diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS akan berlaku.

Sehubungan dengan itu, diketahui di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, nantinya hanya akan diberlakukan dua jenis kepegawaian.

Jenis kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang dimaksud adalah jenis pegawai ASN PPPK dan juga pegawai ASN PNS.

Baca Juga: Honorer Makmur, Kemenkeu Keluarkan Gaji non ASN di Jawa Berat, Cek Nominalnya Di Sini, Gede Banget...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x