- pegawai tetap non-PNS, dan
- pegawai kontrak
Namun, pada pengangkatannya terdapat beberapa kriteria yang berlaku, yaitu:
- bekerja secara terus-menerus
- diangkat berdasarkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Selain itu, dalam pengangkatan honorer menjadi PNS ketentuan lainnya juga harus memerhatikan batasan usia pensiun.
Terdapat 2 ketentuan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sebagaimana disampaikan di ayat 2, sebagai berikut:
1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi