Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...

- 19 Februari 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...
Ilustrasi Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya... /Gerd Altmann/Pixabay

Dari pemberhentian tenaga honorer tersebut, Andi menyampaikan bahwa mereka telah memberikan banyak kontribusi, utamanya dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Akan Dioffkan hingga November 2023, Imbas Rilis SPT PTT, Gimana Kelanjutannya?

"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian, karena telah berakhir masa kontrak," kata Andi.

Diketahui dari pemberhentian tenaga honorer tahun 2023 ini berdasarkan amanat dari Sekjen KPU RI.

Di mana hanya ada ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN di KPU Kabupaten dan Provinsi.

Dari pemberhentian tenaga honorer tersebut, di KPU Kabupaten Parimo Moutong, terdapat 12 ASN, dan sebanyak 14 orang untuk PPNPN yang termasuk ke dalam kategori personil Pamdal atau Pengamanan Dalam.

"Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU ini, terkadang kita kewalahan," kata Andi.

Baca Juga: Angkat Tenaga Honorer Melalui Database, Non ASN yang Mengabdi Lama Jadi Sorotan Legislator: Mengangkat Mereka

Meski telah ada tenaga honorer yang dihapus pada tahun 2023 ini, Andi menyampaikan bahwa mereka masih bisa bekerja kembali pada Pemilu 2024, asalkan didukung oleh anggaran dari Pemerintah Daerah.

"Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali, dengan melayangkan surat resmi," kata dia, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi InfoPublik.id, pada Senin, 16 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x