Meski demikian, diizinkannya tenaga honorer masih bekerja di tahun 2023 ini, dengan ketentuan beberapa catatan.
Pertama, masing-masing OPD diperkenankan menunjuk tenaga pekerja kontrak pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilakukan oleh ASN.
Dengan kata lain, tenaga honorer yang bersangkutan mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Kemudian, untuk ketentuan selanjutnya adalah penunjukan TPK 2023 mengacu pada jumlah TPK tahun 2022.
"Berikutnya OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini," kata Zukri.
Selain itu, Zukri juga menjelaskan bahwa Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan untuk jumlah tenaga honorer hingga tahun 2023.
Hal tersebut dilakukan Pemprov Gorontalo dengan berdasarkan Surat dari MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.
Diketahui dari total 4375 tenaga honorer hingga tahun 2022, telah ada 3.557 tenaga honorer yang telah terdata.