Tidak Semua Instansi, Tenaga Honorer Tetap Bekerja di Tahun 2023, Kepala BKD: Yang Sudah Mengabdi...

- 19 Februari 2023, 18:10 WIB
Tidak Semua Instansi, Tenaga Honorer Tetap Bekerja di Tahun 2023
Tidak Semua Instansi, Tenaga Honorer Tetap Bekerja di Tahun 2023 /Instagram azwaranas

Meski demikian, diizinkannya tenaga honorer masih bekerja di tahun 2023 ini, dengan ketentuan beberapa catatan.

Pertama, masing-masing OPD diperkenankan menunjuk tenaga pekerja kontrak pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilakukan oleh ASN.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

Dengan kata lain, tenaga honorer yang bersangkutan mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Kemudian, untuk ketentuan selanjutnya adalah penunjukan TPK 2023 mengacu pada jumlah TPK tahun 2022.

"Berikutnya OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini," kata Zukri.

Selain itu, Zukri juga menjelaskan bahwa Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan untuk jumlah tenaga honorer hingga tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK yang Tertunda Akan Dibayarkan, Kapan Waktunya? Cek Penjelasan Pemprov

Hal tersebut dilakukan Pemprov Gorontalo dengan berdasarkan Surat dari MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Diketahui dari total 4375 tenaga honorer hingga tahun 2022, telah ada 3.557 tenaga honorer yang telah terdata.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah