"Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah," kata Zukri.
Baca Juga: Resmi, Adanya Perubahan Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG
Perlu diketahui bahwa selain menekankan larangan menambah jumlah tenaga honorer di tahun 2023 ini, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang, apabila harus mengganti TPK yang telah terdata. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data tenaga honorer yang sudah dihitung dengan berdasarkan kebutuhan.
"SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya," kata Zukri, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Infopublik.id, pada Minggu, 19 Februari 2023.***