2 Catatan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...

- 19 Februari 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi Ilustrasi 2 Ketentuan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...
Ilustrasi Ilustrasi 2 Ketentuan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus... /bertholdbrodersen/Pixabay

"Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah," kata Zukri, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Infopublik.id, pada Minggu, 19 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x