"Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah," kata Zukri, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Infopublik.id, pada Minggu, 19 Februari 2023.***