2 Catatan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...

- 19 Februari 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi Ilustrasi 2 Ketentuan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...
Ilustrasi Ilustrasi 2 Ketentuan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus... /bertholdbrodersen/Pixabay

Dalam hal ini, OPD masih bisa memperkerjakan tenaga honorer untuk mengisi kekosongan dengan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2. Penunjukan tenaga honorer tahun 2023 mengacu pada jumlah tenaga honorer tahun 2023.

Baca Juga: Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...

Jika hal tersebut telah dilakukan, maka OPD dilarang untuk menambah jumlah tenaga honorer tahun 2023.

Dalam hal ini, SK atau Surat Keterangannya harus sesuai dengan jumlah tenaga honorer tahun 2023 ini.

"Berikutnya OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini," kata Zukri.

Dari ketentuan tenaga honorer masih bisa diperkerjakan tahun 2023 ini, Zukri menjelaskan bahwa Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan jumlah TPK hingga tahun 2021.

Pendataan tenaga honorer dilakukan dengan berdasarkan surat dari MenpanRB yang dirilis tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

Diketahui dari total tenaga honorer yang ada sebanyak 4.375 hingga tahun 2022 ini ada sebanyak 3.557 tenaga honorer yang telah terdata.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x