Lebih lanjut Achrawi menyampaikan bahwa di Kota Bengkulu hanya ada 3 OPD yang melakukan perekrutan PPPK sesuai dengan arahan Pusat.
3 OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan, Damkar, dan Dinas Kesehatan, sementara untuk sekitar 2.000 PTT lainnya, masih menunggu arahan dari Pusat.
Dari rilisnya SPT PTT, artinya tenaga honorer hanya memiliki waktu 11 bulan untuk bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.
Hal tersebut juga sejalan dengan PP nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pemerintah diberikan waktu selama lima tahun untuk dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Sampai saat ini, KemenpanRB belum memberikan informasi terkait dengan solusi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.
Baca Juga: ASN Bersuka Cita! Pemerintah Tetapkan Keppres Tanggal Cuti Bersama Tahun 2023 bagi Pegawai ASN
Apakah semua tenaga honorer akan diangkat, dihapuskan semua, diangkat berdasarkan prioritas, ataukah ada solusi lain.
Meski belum ada solusi, KemenpanRB telah berkomitmen untuk memberikan solusi yang terbaik dari permasalahan tenaga honorer dengan tetap melihat kontribusi dan peranan tenaga honorer pada negara.***