Resmi, SPT Tenaga Honorer di Cut Off Telah Rilis, BKPSDM Sebut Jangka Waktu yang Tersisa untuk Non ASN...

- 22 Februari 2023, 12:27 WIB
Ilustrasi Resmi, SPT Tenaga Honorer di Cut Off Telah Rilis, BKPSDM Sebut Jangka Waktu yang Tersisa untuk Non ASN...
Ilustrasi Resmi, SPT Tenaga Honorer di Cut Off Telah Rilis, BKPSDM Sebut Jangka Waktu yang Tersisa untuk Non ASN... /Freepik/rawpixel.com

 

BERITASOLORAYA.com- SPT tenaga honorer di cut off telah rilis, BKPSDM sebutkan jangka waktu yang tersisa untuk non ASN.

Jelang penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, di daerah lain ternyata telah rilis SPT untuk tenaga honorer diberhentikan.

SPT atau Surat Perintah Tugas pemberhentian tenaga honorer telah rilis di Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023 untuk Pemkot Bengkulu telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi yang terhitung pada bulan November 2023 PTT tidak lagi dipekerjakan Pemerintah.

Hal tersebut merupakan imbas dari rilisnya SPT PTT yang terhitung 11 bulan.

Baca Juga: Tinggal 11 Bulan, Tenaga Honorer Akan di Cut Off, BKPSDM: Ini Seluruh PTT Dioffkan...

Adanya SPT 11 bulan tersebut mengikuti arahan dari KemenpanRB yang akan menghapus status tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah terakhir pada bulan November 2023 ini.

Dari dihapuskannya tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah menyebabkan hanya ada dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

"Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan. Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari KemenpanRB. Insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas," kata Achrawi, pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Lebih lanjut Achrawi menyampaikan bahwa di Kota Bengkulu hanya ada 3 OPD yang melakukan perekrutan PPPK sesuai dengan arahan Pusat.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Ikuti Arahan Kemdikbud Maksimal Tanggal 27 Februari, Ada Agenda Penting Ini...

3 OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan, Damkar, dan Dinas Kesehatan, sementara untuk sekitar 2.000 PTT lainnya, masih menunggu arahan dari Pusat.

Dari rilisnya SPT PTT, artinya tenaga honorer hanya memiliki waktu 11 bulan untuk bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.

Hal tersebut juga sejalan dengan PP nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pemerintah diberikan waktu selama lima tahun untuk dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Sampai saat ini, KemenpanRB belum memberikan informasi terkait dengan solusi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.

Baca Juga: ASN Bersuka Cita! Pemerintah Tetapkan Keppres Tanggal Cuti Bersama Tahun 2023 bagi Pegawai ASN

Apakah semua tenaga honorer akan diangkat, dihapuskan semua, diangkat berdasarkan prioritas, ataukah ada solusi lain.

Meski belum ada solusi, KemenpanRB telah berkomitmen untuk memberikan solusi yang terbaik dari permasalahan tenaga honorer dengan tetap melihat kontribusi dan peranan tenaga honorer pada negara.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x