Alamak ! Ribuan Peserta P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan Penempatannya, Kok Bisa ?

- 7 Maret 2023, 07:05 WIB
Inilah berkas administrasi yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022
Inilah berkas administrasi yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022 /Kominfo.go.id

Pembatalan penempatan peserta yang mencapai angka 3.043 karena adanya sanggahan dari para pelamar P1 yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Bagi yang belum tahu, pelamar seleksi PPPK Guru P1 merupakan pelamar yang sudah lulus passing grade.

Baca Juga: Ini Bocoran Gaji ke 13 PNS di Tahun 2023, Ternyata Skema Ini yang Digunakan Kemenkeu....

Karena adanya sanggahan pelamar P1 yang berdampak kepada status 3.043 pelamar P1 PPPK Guru yang awalnya sudah mendapatkan tempat kini menjadi tidak mendapatkan tempat.

Untuk pelamar kategori P1, bisa melihat hasil pembatalan pasa situs resmi PPPK Guru Kemendikbud.

Baca Juga: YES, Kabar Bahagia Bagi PNS di Masa Pensiun, Pemerintah Siap Sejahterakan dengan Melakukan ini....

Karena kejadian pembatalan tersebut, Dirjen GTk bersama Kemendikbud melakukan permintaan maaf karena harus membatalkan penempatan pelamar P1 PPPK Guru Tahun Anggaran 2022.

Pihak Kemendikbud akan memberikan kelonggaran kepada para pelamar P1 PPPK Guru yang sudah dibatalkan tempat penempatannya.

Baca Juga: Kabar Kenaikkan Gaji PNS Bikin Gembira, Ini Rincian Upah Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler.....

Para peserta pelamar P1 PPPK Guru 2022 dipersilahkan untuk menanyakan terkait alasan kenapa penempatan harus dibatalkan oleh Kemendikbud.

Bagi para peserta yang termasuk ke dalam 3000 orang yang dibatalkan penempatannya, bisa menghubungi kontak di situs resmi PPPK Guru Kemendikbud.

Baca Juga: HORE, THR Untuk PNS SIap Cair di Bulan April 2023, Ini Perkiraan Tanggal Resminya...

Untuk rincian kontak resminya adalah, email [email protected] dan juga nomor telepon (021)50847721.

Jadi, untuk para guru yang termasuk ke dalam peserta P1 PPPK Guru Tahun Anggaran 2022, bisa menerima dengan lapang dada dan ikhlas karena dibatalkan penempatannya oleh Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x