WADUH, Honorer yang Ada di Lebih 75 Daerah Ini Terancam Diblacklist, karena Poin Terakhir Ini...

- 21 Maret 2023, 11:34 WIB
Honorer yang Ada di Lebih 75 Daerah Ini Terancam Diblacklist
Honorer yang Ada di Lebih 75 Daerah Ini Terancam Diblacklist /Dok. PANRB/Dok . PANRB

BERITASOLORAYA.com- Ada banyak honorer atau non ASN  di berbagai Instansi yang ada di lingkungan Instansi pemerintah.

Banyaknya tenaga honorer atau non ASN di Instansi Pemerintah, tidak luput dari pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh MenpanRB dan BKN.

Pendataan tenaga honorer atau non ASN turut dilakukan diberbagai Instansi salah satunya dengan menyampaikan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Dari SPTJM yang belum disampaikan oleh Instansi yang ada tenaga honorer  turut disampaikan oleh BKN melalui surat edarannya dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 per tanggal 10 Maret 2023.

Baca Juga: Poin Penentu, Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan. Ternyata Ada Syarat Wajibnya...

Di dalam isi surat edaran tersebut terdapat poin penting dari BKN, yaitu bagi Instansi yang tidak menyampaikan SPTJM, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Selain itu, BKN juga turut memberikan waktu pada Instansi dari tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.

Dalam hal ini, Instansi diminta untuk menyampaikan SPTJM melalui aplikasi Pendataan Non ASN sebelum 31 Maret 2023.

Terdapat data daerah yang disebutkan oleh BKN yang belum menyampaikan SPTJM, diantaranya yakni:

1. Pemerintah Kab. Pekalongan
2. Pemerintah Kab. Sidoarjo

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dihapus jika Kemdikbud Tak Segera Lakukan Ini. Arahan BKN Ada Batas Waktunya...
3. Pemerintah Kab. Madiun
4. Pemerintah Kota Surabaya
5. Pemerintah Kota Probolinggo
6. Pemerintah Kab. Purwakarta
7. Pemerintah Kab. Garut
8. Pemerintah Kab. Pandeglang
9. Pemerintah Kab. Poso
10. Pemerintah Kab. Banggai
11. Pemerintah Kab. Tolitoli
12. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
13. Pemerintah Kota Palu
14. Pemerintah Kab. Tana Toraja
15. Pemerintah Kab. Bulukumba
16. Pemerintah Kab. Barru
17. Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
18. Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
19. Pemerintah Kota Makassar
20. Pemerintah Kab. Muba

Baca Juga: RESMI, Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN, jika Tidak Bisa Dihapus...
21. Pemerintah Kab. Konawe
22. Pemerintah kab. Buton Utara
24. Pemerintah Kab. Muna Barat
25. Pemerintah Kab. Mamuju
26. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
27. Pemerintah Provinsi Maluku
28. Pemerintah Konawe Selatan

29. Pemerintah Kolaka Utara
30. Pemerintah Kab. Batubara
31. Pemerintah Kab. Labuhan batu Selatan
32. Pemerintah Kab. Nias Barat
33. Pemerintah Kab. Nias Utara
34. Pemerintah Kota Pematangsiantar
35. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
36. Pemerintah Provinsi Jambi
37. Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
38. Pemerintah Kab. Merangin
39. Pemerintah Kab. Kerinci
40. Pemerintah Kota Prabumulih
41. Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
42. Pemerintah Kab. Seluma
43. Pemerintah Kab. Kapuas
44. Pemerintah Kab. Kotabaru
45. Pemerintah Provinsi Papua
46. Pemerintah Kab. Nabire
47. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

Baca Juga: Usai Test Kompetensi, BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Calon PPPK
48. Pemerintah Kab. Paniai
49. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
50. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
51. Pemerintah Kab. Sumba Barat
52. Pemerintah Kab. Sikka
53. Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
54. Pemerintah Provinsi NTB
55. Pemerintah Kota Jayapura
56. Pemerintah Kab. Puncak
57. Pemerintah Kab. Nduga
58. Pemerintah Kab. Yalimo
59. Pemerintah Kab. Supiori
60. Pemerintah Kab. Sarmi
61. Pemerintah Kab. Waropen
62. Pemerintah Kab. Sarmi
63. Pemerintah Kab. Tolikara
64. Pemerintah Kab. MAPPI
65. Pemerintah Kab. Paniai
66. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
67. Pemerintah Provinsi Papua
68. Pemerintah Kab. Jayapura
69. Pemerintah Kab. Rote Ndao
70. Pemerintah Kab. Sumba Tengah
71. Pemerintah Kota Kupang
72. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
73. Pemerintah Kota Gorontalo
74. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
75. Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Itulah nama-nama Instansi yang belum menyampaikan SPTJM ke aplikasi Pendataan Non ASN.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x