Dengan ini, dengan memastikan THR sudah dibayarkan selambat-lambatnya 18 April 2023, pekerja dapat melakukan mudik mulai 18 April malam karena keesokan harinya sudah masuk ke jadwal cuti bersama Lebaran 2023.
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22-23 April 2023. Dengan demikian, perusahaan seharusnya membayarkan THR selambat-lambatnya pada 15 April 2023 berdasarkan apa yang tertuang dalam Permenaker.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran THR, perusahaan akan mendapatkan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.***