SEPAKAT, Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut, Nomor 3 Agak Sulit...

- 4 April 2023, 10:30 WIB
Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut
Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut /

2. Telah ditetapkan menerima THR atau gaji ke 13 oleh PPK dalam SK pengangkatan pegawai non ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah dua ketentuan khusus yang menyebabkan pegawai non ASN bisa menerima THR tahun 2023 walaupun belum melaksanakan tugas pokok minimal satu tahun.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah