3. Pendanaan belanja pegawainya harus bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari keempat persyaratan pegawai non ASN dapat menerima THR tahun 2023 ini, dapat diketahui bahwasanya pegawai non ASN tidak langsung menerima THR, melainkan harus penuhi persyaratan tersebut.
Terlebih dari keempat persyaratan tersebut juga disebutkan bahwa pegawai non ASN harus memiliki pendapatan yang bersumber dari APBN.
Lebih lanjut, pada bagian lain PP tersebut juga disebutkan bahwa pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus minimal satu tahun, THR dan gaji ke 13 dapat diberikan apabila dua hal ini terpenuhi, yakni:
1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke 13.