SAH, THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar, Bukan dari Pemerintah, melainkan dari Sini...

- 4 April 2023, 10:38 WIB
THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar
THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar /Instagram kemnaker

2. Proposional
Masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah pekerja atau buruh.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan.

Perlu diketahui bahwasanya untuk perhitungan upah sebulan terdapat dua ketentuan berikut:
1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap

Baca Juga: Disnakertrans DIY Awasi THR Lebaran 2023 untuk Pekerja dan Buruh Yogyakarta sesuai Ketentuan Kemnaker

Selain itu juga terdapat THR yang diberikan sesuai dengan penetapan perusahaan, seperti di bawah ini:
1. Apabila THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Kemudian, Kemnaker juga menjelaskan bahwa perhitungan upah satu bulan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, adalah:
1. Mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Masih Berlangsung, Berikut Caranya!

Penting diketahui bahwa bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka untuk upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah