SAH, THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar, Bukan dari Pemerintah, melainkan dari Sini...

- 4 April 2023, 10:38 WIB
THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar
THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar /Instagram kemnaker

BERITASOLORAYA.comTahun 2023 pekerja atau buruh akan mendapatkan THR dengan nominal yang berbeda-beda.

Perbedaan nominal THR tahun 2023 yang diberikan ke pekerja atau buruh ini disampaikan langsung oleh Kemnaker, melalui akun Instagram resminya, pada bulan Maret 2023 lalu.

Pemberian THR tahun 2023 ke pekerja atau buruh memiliki ketentuan khusus yang membuat nominal yang akan diterima pekerja atau buruh beda-beda.

Tentunya dari perbedaan penerimaan nominal THR 2023 pada tiap masing-masing pekerja atau buruh menjadi penting untuk diketahui.

Lebih lanjut, melalui unggahannya Kemnaker menjelaskan bahwa terdapat cara untuk menghitung THR pekerja atau buruh tahun 2023.

Baca Juga: SEPAKAT, Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut, Nomor 3 Agak Sulit...

Untuk cara menghitung THR tahun 2023 yang akan didapatkan oleh pekerja adalah dengan ketentuan berikut:

1. 1 bulan upah
Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih

2. Proposional
Masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah pekerja atau buruh.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan.

Perlu diketahui bahwasanya untuk perhitungan upah sebulan terdapat dua ketentuan berikut:
1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap

Baca Juga: Disnakertrans DIY Awasi THR Lebaran 2023 untuk Pekerja dan Buruh Yogyakarta sesuai Ketentuan Kemnaker

Selain itu juga terdapat THR yang diberikan sesuai dengan penetapan perusahaan, seperti di bawah ini:
1. Apabila THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Kemudian, Kemnaker juga menjelaskan bahwa perhitungan upah satu bulan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, adalah:
1. Mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Masih Berlangsung, Berikut Caranya!

Penting diketahui bahwa bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka untuk upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah