SAH, Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...

- 4 April 2023, 11:12 WIB
Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...
Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut... /Instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.comKabar Baik untuk pegawai non ASN yang belum kerja satu tahun, ternyata bisa mendapatkan THR tahun 2023 dan gaji ke 13.

Adanya kabar baik untuk pegawai non ASN yang bisa mendapatkan THR tahun 2023 dan gaji ke 13 ini disampaikan langsung melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Melalui PP tersebut, juga menjadi jawaban bagi pegawai non ASN terkait apakah pegawai non ASN bisa mendapatkan THR di tahun 2023 dan gaji ke 13 ini ataukah tidak.

Ketentuan pegawai non ASN dapat menerima THR tahun 2023 dan gaji ke 13 dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1.

Baca Juga: SAH, THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar, Bukan dari Pemerintah, melainkan dari Sini...

Pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non ASN yang dapat menerima THR tahun 2023 dan gaji ke 13 adalah yang telah memenuhi persyaratan berikut:

1. WNI
2. Pada saat Peraturan Pemerintah atau PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023 diundangkan.

Selain itu, juga pegawai non ASN telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja atau pengangkatan.

3. Pendanaan belanja pegawai non ASN bersumber dari APBN

Baca Juga: SEPAKAT, Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut, Nomor 3 Agak Sulit...

4. Pegawai non ASN harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, juga terdapat kabar baik dari pemerintah persoalan pegawai non ASN yang dapat menerima THR tahun 2023 walaupun belum bekerja satu tahun.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal yang sama ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke 13 dapat diberikan jika:

1. Pegawai non ASN sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja.

Maka bagi pegawai non ASN tersebut, dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: FULL SENYUM, Tunjangan Pegawai Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

2. Pegawai non ASN telah ditetapkan sebagai penerima THR oleh PPK melalui SK pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah dua hal yang menjadikan pegawai non ASN yang belum bekerja selama satu tahun dapat menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah