TERBARU, Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, Siapa Saja?

- 10 April 2023, 16:41 WIB
Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima,
Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- PNS yang pensiun akan menerima uang pensiun termasuk juga keluarga PNS.

Terdapat aturan terbaru untuk yang akan menerima pensiunan PNS yang dirilis langsung oleh Kementerian Keuangan.

Kemenkeu merilis aturan terbaru terkait pensiunan PNS melalui Permenkeu nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Aturan tersebut secara detail juga membahas mengenai PNS dan pensiunan PNS.

Di dalam isi aturan Permenkeu tersebut terdapat Bab II yang membahas mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13.

Baca Juga: HORE HARI INI CAIR, Bukan THR 2023 Saja tapi PNS Daerah Ini Juga Dapat Uang Lain dari Pemkot, Alhamdulillah...

Pada pembahasan tersebut turut disebutkan siapa saja yang dapat menerima pensiun PNS.

Berikut merupakan penerima pensiun PNS tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas

2. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia

3. Penerima pensiun orang tau dari PNS yang tewas yang tidak memiliki istri atau suami dan juga anak

Baca Juga: SAH, PNS yang Paling Cepat Pensiun Ternyata Jabatan Ini, Bakal Dapat Dana Maksimal 75 Persen dari…

4. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur atau meninggal dunia atau tewas

5. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia

6. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari anggota Polri yang gugur atau tewas atau meninggal dunia

7. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari anggota Polri yang meninggal dunia

Baca Juga: 6 Tunjangan untuk PNS Ini Disamakan dengan Tunjangan Jabatan, Bidang Ini Pasti Terima Lebih Besar dari 2021...

8. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas

9. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia

10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan juga tidak memiliki istri atau suami dan anak.

Itulah penerima pensiun PNS tahun 2023 yang akan menerima THR dan gaji ke 13 PNS.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah