"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart.
Tidak hanya itu, Junimart juga menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak ada pengecualian, sebab pengangkatan bersifat otomatis.
Oleh sebab itu, Junimart menyampaikan ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer PPPK, Kepala Daerah dipastikan sudah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.
Hal tersebut disebabkan jumlah tenaga honorer nasional yang saat ini ada sebanyak 50 persen yang bertugas di Pemerintah Daerah atau Pemda.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," kata Junimart.
Meski demikian, Junimart mengaku bahwa setelah ini para Kepala Daerah sudah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari KemenpanRB.
Baca Juga: PENTING! Usulan Kebutuhan di Pengadaan ASN 2023 Harus Perhatikan Data Ini, Catat..
Dalam hal ini, Junimart mendesak agar MenpanRB segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.