“Pimpinan satuan kerja atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN pasca cuti bersama IdulFitri 1444 Hijriah,” kata Sekjen Kemenag, Nizar, pada Selasa, 25 April 2023.
Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?
Lebih lanjut perlu diketahui oleh ASN baik PNS maupun PPPK bahwasanya untuk cuti tahunan diberikan bagi pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak guna kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing.
Dalam hal ini, untuk penundaan jadwal kerja ASN diperuntukan agar tidak terjadi puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
Lalu bagaimana caranya ASN PNS dan PPPK mengajukan cuti tahunan tahun 2023, seperti diantaranya yakni:
- Cuti pegawai ASN
Untuk pimpinan satuan kerja atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka bisa diberikan cuti tahunan untuk pegawai ASN pasca cuti bersama IdulFiti 1444 H.
- Cuti tahunan
Cuti tahunan diberikan ke pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak di Instansi pemerintah dengan membuat pengajuan permohonan cuti tahunan secara tertulis maupun melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti satu hari beraktivitas kembali.***