YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk...

- 26 April 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk ASN ini.
Ilustrasi YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk ASN ini. /425147/pixabay

“Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag Nizar.

Baca Juga: Akhirnya, Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halal Bihalal di Tanggal Ini, Bertujuan untuk...

Namun perlu diketahui, bahwa kesempatan cuti tahunan ini tidak bisa dilakukan oleh semua ASN dan pegawai swasta, melainkan ada hal tertentu.

“Cuti tahunan diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” imbuhnya.

Maka bagi para ASN yang memiliki keperluan mendesak di satuan kerja masing-masing, hendaknya segera mengakhiri cuti Idul Fitri 1444 H dan segera kembali untuk bekerja.

Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: RESMI, Jam Kerja ASN Seminggu Kurang dari 40 Jam, Waktu Istirahat Malah Nambah? Ini Isi Perpres Terbaru

Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” pungkasnya.

Maka seluruh ASN yang ingin mengajukan cuti tahunan hendaknya cermati ketentuan resmi berikut:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah