YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk...

- 26 April 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk ASN ini.
Ilustrasi YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk ASN ini. /425147/pixabay
  1. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara

- Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: TAK MASUK KERJA, bagi PNS yang Tidak Patuh akan Diberi Hukdis, Mulai dari Teguran hingga Diberhentikan?

- Cuti tahunan diberikan bagi ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.

- Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

- Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- ASN mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis atau melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1 (satu) hari setelah beraktivitas kembali.

Baca Juga: WASPADA! 6 Hal Ini Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2022 di BKN

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 H

Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halal bihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023).

  1. Pengendalian dan Disiplin Pegawai

Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah