INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

- 4 Mei 2023, 09:30 WIB
Presiden Jokowi menetapkan aturan baru jam kerja ASN dengan mengecualikan 3 aparatur negara berikut ini
Presiden Jokowi menetapkan aturan baru jam kerja ASN dengan mengecualikan 3 aparatur negara berikut ini /instagram.com/@jokowi

Aparatur Negara yang Dikecualikan oleh Perpres No 21 Tahun 2023

Ternyata, ada aparatur negara yang dikecualikan oleh aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Aparatur negara yang dimaksud mengikuti regulasi dari kementerian terkait atau pimpinannya.

Dalam Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023, Pasal 11 mengatur bahwa Perpres ini tidak berlaku bagi 3 aparatur negara berikut ini.

1. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: WADUH! 910 Guru PPPK di Papua Belum Digaji, Kepala DPPAD: Prosesnya Masih di Menpan RB

Aturan jam kerja dan hari kerja bagi TNI, Prajurit TNI, dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima TNI.

Sama halnya dengan TNI, Polri, Anggota Kepolisian, dan ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, aturan jam kerja dan hari kerjanya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri mengikuti aturan yang ditetapkan oleh peraturan menteri terkait.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah