Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Jokowi, beberapa peraturan seperti:
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Di sisi lain, Perpres No 21 Tahun 2023 menyatakan masih ada regulasi yang dinyatakan berlaku seiring dengan diberlakukannya aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres baru ini. Regulasi yang dimaksud meliputi:
Baca Juga: Passing Grade Disebut Sebabkan Peserta Seleksi PPPK Tidak Lolos, Ini Langkah Menpan RB dan BKN
1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia;
2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan
3. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Selain ketiga regulasi tersebut, pasal 12 Perpres baru ini menyatakan bahwa semua peraturan tertulis dari menteri mengenai jam kerja dan hari kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum aturan baru ini diberlakukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.