Selain 3 aparatur negara Indonesia tersebut, unit kerja instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dikecualikan dari aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN.
Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah yang dimaksud tersebut di atas ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan dari menteri.***