INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

- 4 Mei 2023, 09:30 WIB
Presiden Jokowi menetapkan aturan baru jam kerja ASN dengan mengecualikan 3 aparatur negara berikut ini
Presiden Jokowi menetapkan aturan baru jam kerja ASN dengan mengecualikan 3 aparatur negara berikut ini /instagram.com/@jokowi

Selain 3 aparatur negara Indonesia tersebut, unit kerja instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dikecualikan dari aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN.

Baca Juga: INFO PENTING, Pegawai PPPK yang Diberhentikan Secara Hormat Masih Bisa Melamar Kembali, Simak Selengkapnya

Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah yang dimaksud tersebut di atas ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan dari menteri.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah