AYO DAFTAR CPNS, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Gaji di Tahun 2023, Janji Gak Bikin Iri?

- 23 Mei 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi gaji PNS menurut peraturan pemerintah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi gaji PNS menurut peraturan pemerintah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan peraturan untuk gaji PNS di tahun 2023. Hal ini tentu bisa menjadi motivasi khususnya bagi seluruh honorer yang ingin mendaftar pada seleksi CPNS 2023 ini.

 

Kabarnya, gaji PNS tahun 2023 ini nominalnya cukup besar dan bisa buat para PNS bahagia di hari tua nya. Sebab menjadi PNS di Indonesia memang suatu hal yang sangat diinginkan oleh para honorer. Untuk itu, simak informasi selengkapnya di bawah ini ya.

Terlebih, dengan menjadi PNS maka para honorer sebenarnya sudah meningkatkan kualitas pribadi untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik.

Maka tidak heran jika seleksi CPNS 2023 ini menjadi informasi yang sangat dinantikan oleh para honorer, terutama informasi mengenai berapa gaji PNS tahun 2023.

Baca Juga: PENGUMUMAN, Bawaslu Beri Instruksi agar Para Pemuda Bersiap, Ada Perekrutan Calon Anggota Baru 2023

Menjadi PNS memang akan mendapatkan posisi atau jabatan yang lebih tinggi, selain itu, para honorer juga akan mendapatkan gaji yang sangat menguntungkan ketika sudah menjadi PNS. Bagi yang belum tahu berapa nominal gaji PNS maka artikel ini sangat penting.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan dengan nomor 15 tahun 2019 yang menyebutkan secara rinci gaji PNS khususnya bagi setiap golongan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS di setiap golongan akan menerima gaji pokok dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya mengabdi untuk negara dan memberikan pelayanan publik yang baik.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, BKN Tetapkan Aturan Baru Soal Usia Pensiun, Jadi Makin Semangat ikut CPNS 2023 Ya

PNS yang telah bekerja dan maupun akan bekerja, bisa mencermati informasi gaji PNS 2023 sebagai berikut:

  1. Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Gaji PNS golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Gaji PNS golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Gaji PNS golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga: Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp10 Juta Terbaru Bulan Mei 2023, Tanpa Jaminan Tambahan dan Suku Bunga Rendah

  1. Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
Gaji PNS golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
Gaji PNS golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Gaji PNS golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK Hingga SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Melihat Ini

  1. Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS golongan IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
Gaji PNS golongan IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
Gaji PNS golongan IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Gaji PNS golongan IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

 

  1. Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS golongan IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
Gaji PNS golongan IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
Gaji PNS golongan IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
Gaji PNS golongan IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
Gaji PNS golongan IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Itulah informasi lengkap mengenai gaji PNS di tahun 2023 ini. Demikian dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x