Kemudian, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi Instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tamsil dengan turut memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut mengenai guru PNS dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka akan diberikan TPG sebesar 50 persen.
Hal tersebut tertuang dalam ayat 3 Pasal 6, dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokok ga bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebesar 50 persen, maka bisa diberikan 50 persen TPG atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Selain itu, apabila guru dan dosen gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak 50 persen TPG atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Di samping, Permenkeu tersebut juga turut mengatur tentang pemberian tunjangan profesi dosen, sebagaimana yang ada dalam ayat 5.
Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebesar 50 persen, maka bagi dosen yang bersangkutan bisa mendapatkan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.
Dalam hal ketetapan yang Kemenkeu tetapkan untuk guru PNS dan dosen, apakah setuju dengan aturan di atas?