SAH! PNS yang Pensiun Tahun 2023 Terima Uang Tidak 100 Persen, Sudah Termasuk Tunjangan?

- 11 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi PNS terima uang pensiun tahun 2023 tidak 100 persen
Ilustrasi PNS terima uang pensiun tahun 2023 tidak 100 persen /Instagram Sri Mulyani

BERITASOLORAYA.com- PNS yang pensiun tahun 2023 tidak terima uang 100 persen melainkan dengan jumlah besaran segini.

Adanya besaran persen yang PNS terima saat pensiun tahun 2023 ini disampaikan melalui surat DJA No. S-39/MK-02/2008, yang diresmikan pada bulan Januari 2008 hingga Desember 2008.

Seperti diketahui PNS bahwa saat pensiun tentu akan menerima uang dengan besaran tertentu sebagai tanda penghargaan atas dedikasinya kepada negara.

Untuk itulah pemerintah memberikan PNS uang pensiun, meski besarannya tidak 100 persen, tetapi besaran minimalnya mencapai 40 persen.

Lalu berapa besaran persen uang PNS yang akan diterima pada saat pensiun tahun 2023 ini?

Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Pensiunan Juga Bisa Terima Gaji ke 13 Dua Kali, dengan Catatan Penting dari Kemenkeu...

Sebelum itu, perlu PNS ketahui terlebih dahulu bahwasanya besaran persen uang pensiun PNS terdapat perbedaan antara yatim, piatu, istri, suami, maupun orang tua.

Untuk istri atau suami PNS yang pensiun besarannya adalah 36 persen dikali gaji pokok terakhir, ditambah dengan tunjangan.

Selain itu, anak PNS yang yatim atau piatu mendapatkan besaran uang sebesar 36 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Orang tua PNS mendapatkan 20 persen dikali pensiun janda peserta tewas, sementara untuk janda atau duda / piatu atau duda peserta tewas sebesar 72 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Baca Juga: RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

Kemudian, juga ada uang duka wafat sebesar sebanyak 3 yang dikali penghasilan terakhir.

Lalu untuk PNS yang pensiun sendiri juga ada besaran uang dalam bentuk persen yang tidak sampai 100 persen, yaitu maksimal 75 persen dikali gaji pokok terkahir ditambah tunjangan.

Sementara untuk nilai minimumnya adalah sebesar 40 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Tidak hanya itu, melalui surat tersebut juga disebutkan bahwa PNS juga akan mendapatkan sebesar 2,5 persen dikali masa kerja (dalam tahun) dikali gaji pokok terakhir, dan ditambah tunjangan.

Itulah besaran persen yang akan diterima oleh PNS yang pensiun pada tahun 2023 ini.

Meskipun tidak 100 persen besarannya, tetapi PNS tetap akan mendapatkan tambahan uang tunjangan yang bisa mencapai Rp3 juta.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x