BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan aturan penempatan PPPK 2022 untuk guru yang lulus passing grade dan pelamar umum.
Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sempat memberitahukan pengadaan PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Hal tersebut disampaikan Iwan saat Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022 terkait aturan untuk pelamar prioritas dan umum.
Diketahui bahwa aturan penempatan PPPK 2022 dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi untuk guru lulus passing grade maupun untuk pelamar umum.
Penempatan tersebut mempunyai kaitan dengan kuota formasi yang disediakan oleh pemerintah.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut aturan penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade dan pelamar umum.
- Penempatan guru memenuhi nilai ambang batas (lulus passing grade)
Penempatan untuk guru yang lulus passing grade, aturannya didasarkan pada mekanisme yang pertama.
Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme penempatan PPPK Guru tahun 2022 dibagi menjadi tiga tahapan, yakni langsung penempatan, kesesuaian/verifikasi, dan tes seleksi.
Guru yang lulus passing grade tahun 2021 akan langsung penempatan sesuai mekanisme.
Penempatannya didasarkan pada tempat tugasnya masing-masing dan di satuan atau instansi pendidikan yang membutuhkan.
Hal tersebut dilihat juga berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh dengan perangkingan.
Baca Juga: Menteri Perdagangan: Sejumlah Harga Bahan Pokok Terpantau Telah Turun dan Stabil
Selanjutnya, dilihat dari sekolah induk. Jika di sekolah induk membuka formasi dan kosong, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk.
Akan tetapi, jika kuota sekolah induk penuh, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Hasil perangkingan dapat dicek di laman resmi Kemdikbud yang bersumber dari hasil seleksi PPPK tahun 2021.
- Kesesuaian Observasi/Verifikasi
Jika kuota formasi masih tersedia setelah melakukan mekanisme yang pertama, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme kedua.
Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus
Mekanisme kedua, aturan penempatannya didasarkan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian
- Seleksi Ujian
Apabila seleksi mekanisme pertama dan kedua selesai, kuota formasi masih tersedia maka akan dilanjutkan dengan seleksi ujian.
Aturan seleksi ujian didasarkan pada mekanisme seleksi tahap ketiga. Pada tahapan ini ada ketentuan untuk pelamar umum.
Pelamar umum yang ditentukan dalam mengikuti seleksi tahap ketiga adalah honorer negeri dan swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan dan lulusan PPG.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa penempatan peserta umum dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.***