Tenaga Honorer akan Diangkat Tanpa Syarat dalam PPPK 2022? Simak Tahap Pendataan dan Syarat Daftar Berikut

4 Agustus 2022, 15:50 WIB
Tenaga Honorer akan Diangkat Tanpa Syarat dalam PPPK 2022? Simak Tahap Pendataan dan Syarat Daftar./ / Instagram @mastercpns

BERITASOLORAYA.com – Berita tenaga honorer akan diangkat tanpa syarat telah ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Sebenarnya ada syarat yang harus dinilai dalam proses pendataan tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Telah terbit Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: Daftar Harga Pertamax Turbo Per 3 Agustus 2022, untuk Seluruh Provinsi di Indonesia, Lengkap!

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil didata apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?

Sebagaimana diketahui bahw sebenarya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.

Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.

Melalui SE Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022, menjelaskan tetang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Wonosobo, Cocok Masuk Daftar Kunjungan untuk Akhir Pekan Mengesankan

Dengan SE Menpan RB tersebut, pejabat pembina kepegawaian diingatkan agar setiap instansi pemerintah harus melakukan pendatan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.

Hal itu tentu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan teaga honorer.

Setelah didata, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Kemudian untuk syarat pendaftaran PPPK 2022 lebih lanjut bisa dilihat di bawah ini:

Baca Juga: Simak, Juknis Penyaluran Dana Insentif bagi Guru Honorer: Penerima, Syarat dan Besaran Nominal

  1. Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
  2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Bekerja paling minim 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021 
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

Berdasarkan SE Menpan RB tersebut, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan merupakan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK.***

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler