Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut

7 Agustus 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Simak Penjelasan Kemenpan RB melalui SE./ /unsplash/Christina @ wocintechchat.com

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer ternyata sudah menjadi hal yang banyak diketahui oleh masyarakat.

Bahkan KemenpanRB juga telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Dalam SE KemenpanRB tersebut menjelaskan secara rinci tentang pendataan tenaga non ASN yang berada pada lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023? Simak Syarat agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2022, Cek!

KemenpanRB melalui SE tersebut mengatur tentang adanya status kepegawaian yang ada di lingkungan pemerintah yakni hanya ada PNS dan PPPK saja.

Pengaturan tersebut rupanya ditetapkan oleh pemerintah hanya sampai 28 November 2022 saja, sehingga bisa dipahami bahwa setelah tanggal itu tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam MenpanRB yang sebelumnya sudah terbit dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Lagu Kolaborasi BTS, Benny Blanco, dan Snoop Dogg 'Bad Decision' Buat Netizen Korea Jatuh Cinta

Kemudian dalam SE KemenpanRB yang terbaru menjelaskan tentang pendataan untuk menata pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Tujuan utamanya adalah untuk memperjelas status, karir, dan kesejahteraan pegawai non ASN yang ada di wilayah masing-masing.

Lantas bagaimana jika tenaga honorer ingin diangkat menjadi ASN PPPK di lingkungan instansi pemerintah? Begini syarat yang sudah ditentukan oleh KemenpanRB. Simak di bawah ini.

Baca Juga: Update Kemdikbud Tentang Insentif Guru Honorer, Ada Perbedaan Persyaratan untuk Penerima Kategori Ini

  1. Tenaga honorer harus memiliki status sebagai THK-II dan telah terdaftar di database BKN.
  2. Memperoleh honorarium sebagaimana mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.
  3. Harus diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
  4. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

KemenpanRB juga menjelaskan bahwa tujuan utama proses pendataan pegawai non ASN adalah untuk memetakan jumlah pegawai yang ada di instansi pemerintah terkait.
Baca Juga: Kebijakan Baru Pengadaan PPPK 2022 Terkait Penempatan? Pengangkatannya Wajib Penuhi Ini

Sehingga bisa disimpulkan pendataan ini penting diketahui oleh seluruh tenaga honorer, sebagaimana disebutkan dalam SE KemenpanRB terbaru dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler