Resmi Kemdikbud, Penempatan PPPK 2022 Guru PG Swasta dan Negeri Sampai Pelamar Umum Beserta Link Pendaftaran

7 Agustus 2022, 22:03 WIB
Ilustrasi. Penempatan Guru yang lulus passing grade untuk PPPK 2022 /instagram.com/@kemdikbud.ri

BERITASOLORAYA.com –   Regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sudah disepakati oleh pihak Kemenpan RB, Kemdikbud, dan Panselnas.

Adapun yang menjadi isi dari regulasi PPPK 2022 dibahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.

Regulasi yang dimaksud di seleksi PPPK 2022 yakni tertuang pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dijelaskan dalam Permenpan RB itu bahwa pelamar PPPK 2022i dibagi menjadi dua yaitu, pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: Episode Terakhir Extraordinary Attorney Woo Buat Penasaran, Benarkah Happy Ending?

Adapun pelamar prioritas terdiri atas prioritas pertama atau P1, prioritas kedua atau P2, dan prioritas ketiga atau P3.

Selanjutnya untuk penjelasan lebih lanjut, pelamar prioritas pertama ini dikhususkan bagi guru yang sudah lulus passing grade.

Sedangkan prioritas kedua dikhususkan bagi guru THK 2, kemudian prioritas ketiga dikhususkan bagi guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.

Selanjutnya atas regulasi tersebut, maka pemerintah akan turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Doa untuk Ibu oleh Ungu, Sangat Menyentuh tentang Ibunda Tercinta

Antara lain seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatannya.

Adapun penempatan PPPK guru tahun 2022 memiliki hubungan yang erat dengan mekanisme seleksi PPPK yang diberlakukan oleh Kemdikbud.

Mekanisme seleksi PPPK tahun 2022 ditujukan untuk guru yang lulus passing grade swasta dan negeri sampai pelamar umum.

Sedangkan tahapan mekanisme itu sendiri dibagi menjadi tiga, yakni langsung penempatan, kesesuaian verifikasi atau observasi, dan seleksi tes.

Baca Juga: 4 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima Guru di Bulan Agustus 2022, Apa Saja?

Pertama, mekanisme yang langsung penempatan tersebut akan ditujukan untuk guru yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2022.

Adapun pada penempatan, berdasarkan pada formasi yang tersedia di daerah. Apabila formasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan proses mekanisme yang kesesuaian verifikasi atau observasi.

Kemudian, mekanisme kesesuaian verifikasi atau observasi ini dapat langsung dilakukan jika di suatu Pemda itu tidak ada guru yang lulus passing grade.

Penempatan di proses kesesuaian observasi atau verifikasi akan diisi guru THK 2. Lalu, diisi guru honorer negeri yang sudah mengabdi selama tiga tahun atau lebih serta terdaftar dapodik dengan jangka yang sama.

Baca Juga: Kedekatan J-Hope BTS dan Model Irene Tuai Kritik Netizen Korea, Berkencan atau Berteman?

Lalu jika formasi juga masih ada, maka dilanjutkan dengan proses mekanisme yang selanjutnya atau nomer tiga yakni penempatan di mekanisme yang ketiga dilakukan dengan melakukan tes terlebih dahulu.

Peserta yang melakukan tes akan disebut pelamar umum dengan kriteria lulusan PPG dan guru honorer swasta yang sudah terdaftar di dapodik.

Selanjutnya di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, diharapkan bisa menjadi sebuah jalan keluar bagi pemenuhan kebutuhan guru.

Kemudian link pendaftaran PPPK 2022 bisa dilakukan dengan mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Lirik Lagu Bila Tiba oleh Ungu, Penuh Makna Sebagai Pengingat

Selain itu juga diketahui bahwa pemenuhan penempatan itu dikhususkan bagi guru di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Pemenuhan itu sebagaimana yang tertuang di regulasi PPPK Guru 2022, Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @info.pppk

Tags

Terkini

Terpopuler