MenpanRB Beri Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022, Berkaitan dengan Posisi

8 Agustus 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi. Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022 Informasi dari MenpanRB, Berkaitan dengan Posisi./ /Max Fischer/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Informasi resmi dari MenpanRB melalui Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan tenaga honorer 2022.

Pengangkatan tenaga honorer yang dimaksud adalah yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

KemenpanRB setelah lama membahas persoalan ini, akhirnya menemukan solusi terang untuk seluruh tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022.

Informasi ini tentu tidak akan dilewatkan oleh seluruh tenaga honorer, sebab akan berkaitan dan berpengaruh dengan posisi di instansi pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Kucing Bisa Dilatih! Berikut Fakta Menarik Tentang Kucing yang Jarang Diketahui

Selain itu, adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022 ini juga mempengaruhi honorarium yang akan diterima tenaga honorer.

Dalam hal ini, KemenpanRB merilis kebijakan yakni akan melakukan pendataan tenaga honorer yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE).

SE KemenpanRB tersebut secara resmi ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di instansi pusat dan daerah.

Dalam SE KemenpanRB tersebut, terdapat informasi tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pusat dan daerah sesuai dengan syarat yang ada.

Baca Juga: Cara Guru Non Sertifikasi Dapatkan TPG, Segera Lakukan Pendaftaran Sebelum 11 Agustus 2022

Keberadaan SE KemenpanRB tersebut juga menjadi tindak lanjut dari adanya PP No 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK, salah satunya adalah terkait status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Seperti yang diketahui bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya akan menerapkan dua jenis status saja, yaitu PNS dan PPPK.

Kemudian dalam SE KemenpanRB terbaru tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bisa mendapatkan informasi kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di masing-masing wilayahnya.

SE KemenpanRB terutama juga menjelaskan bahwa tenaga honorer baru bisa diangkat menjadi PPPK 2022 jika sudah bekerja dalam waktu paling lama lima tahun.

Baca Juga: Honorer Segera Cek! Keuntungan Jadi PPPK Dari Hal Penerapan Golongan hingga Gaji Pokok yang Ditawarkan

Meski begitu, harus dicermati bahwa untuk bisa diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang sudah diatur oleh Pemerintah.

Dan berikut adalah rincian syarat tenaga honorer yang termaktub dalam SE KemenpanRB terbaru dengan nomor B/511/M.SM.01.00/2022.

  1. Tenaga honorer dengan kategori II (THK-II) atau pegawai non ASN dan telah bekerja di instansi pemerintah, yang resmi terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Tenaga honorer yang dimaksud telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN atau APBD.
  4. Tenaga honorer tersebut sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer atau pegawai non ASN itu minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Mitos Tentang Kucing yang Masih Dipercaya, Cek Kebenarannya Agar Tidak Salah Kaprah

Syarat tersebut disebutkan dalam SE KemenpanRB terbaru yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Dengan adanya SE KemenpanRB ini, harapannya bisa mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan pegawai non ASN.

Pegawai non ASN yang dimaksud adalah yang berada di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, sebelum waktu berakhir yakni tanggal 28 Agustus 2023 mendatang.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler