PERHATIAN! 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2

13 Agustus 2022, 18:57 WIB
Guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud ini akan batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 karena 4 penyebab berikut ini /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan 2 tentunya merupakan hal yang ditunggu bagi sejumlah guru yang telah sertifikasi khususnya yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI.  

Akan tetapi guru sertifikasi mesti berhati-hati, sebab terdapat empat hal penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.

Oleh karenanya guru sertifikasi perlu hati-hati untuk menghindari empat hal penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2

Baca Juga: Info Final Pengangkatan dan Penempatan PPPK 2022 dari BKN serta KemenpanRB, Ini Link Pendaftarannya

Oleh karenannya, penting bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud untuk memahami empat penyebab yang akan membatalkan guru sertifikasi tidak berhak lagi menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui empat penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi (TPG) triwulan 2.

  1. Jumlah Beban Mengajar Tidak Mencapai 24 Jam Per Pekan

Salah satu hal penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan, beban mengajar tidak mencapai 24 jam per pekan.

Informasi terkait kurangnya jam mengajar atau beban mengajar ini dapat dilihat pada info GTK masing-masing guru.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Mental, Anti Stres-Stres Klub!

Apabila guru memiliki jam mengajar yang kurang dari 24 jam per pekan,  maka pada laman info GTK akan muncul tanda silang pada uraian “Beban Mengajar”.

  1. Jumlah Siswa Yang Tidak Mencapai 20 siswa/rombel.

Penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 yang ke dua, yaitu dilihat dari jumlah siswa yang tidak mencapai 20 siswa/rombel.

Satu rombel harus diisi minimal oleh 20 siswa. Apabila jumlah siswa tidak mencukupi, maka akan turut menghambat atau bahkan menjadi sebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Meskipun guru telah memiliki jumlah beban mengajar 24 jam per pekan, namun apabila jumlah siswa kurang dari 20 siswa, maka beban kerja akan berkurang.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Semua Jenjang Pendidikan. Tentang Apa? Simak di Sini...

Hal tersebutlah yang menjadikan guru tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi.

  1. NRG Guru Tidak Valid

Penyebab kegiatan guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, yaitu NRG guru tidak valid.

Jika NRG yang terdapat pada Dapodik masih tidak/belum valid, maka guru dapat mengkoordinasikan dengan operator sekolah serta harus sesuai dengan data pada dapodik.

Upaya tersebut dapat dilakukan sehingga guru bisa menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Baca Juga: Batas 1 Bulan Lagi! Pegawai non ASN dan Honorer Sudah Serahkan Berkas Ini ke PPK?

  1. Kinerja Guru yang Dinilai Tidak Baik, atau Tidak Sesuai

Penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 yang terakhir yaitu kinerja guru yang dinilai tidak baik, atau tidak sesuai

Penilaian kinerja guru baik atau tidak telah diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 mengenai aturan pembayaran tunjangan profesi.

Pada Peraturan tersebut diterangkan bahwa salah satu syarat seorang guru dapat menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi yaitu memiliki penilaian kinerja yang baik.

Baca Juga: Kang Tae Oh Tidak Sadar Lagi Direkam, Kebablasan Peluk Park Eun Bin Terlalu Erat Hingga Tuai Sorotan

Itulah informasi mengenai 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Papa Ruby

Tags

Terkini

Terpopuler