Catat! 6 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK Yang Wajib Guru Honorer Ketahui Pada Tahun 2022 dengan P3PK 2021

13 Agustus 2022, 19:10 WIB
Guru honorer dan Guru Lulus passing grade wajib tahu 6 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa hal yang perlu guru honorer ketahui terkait perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021.

Berdasarkan mekanismenya, terdapat enam perbedaan seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021. Enam perbedaan itu penting diketahui terutama untuk guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 mekanisme seleksi yang digunakan adalah melalui mekanisme tes.

Akan tetapi pada PPPK 2022 secara umum mekanisme seleksi yang digunakan yaitu mekanisme seleksi penempatan dan observasi.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Semua Jenjang Pendidikan. Tentang Apa? Simak di Sini...

Jika dua mekanisme tersebut usai ditempuh, maka peserta berikutnya dengan kategori pelamar umum, baru dapat memasuki mekanisme seleksi tes. Kedua mekanisme seleksi tersebut jelaslah berbeda.

Dikarenakan pada PPPK Tahun 2021 peserta PPPK melewati mekanisme seleksi tes, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanis meseleksi yang digunakan adalah penempatan dan observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas, begitu pula halnya dalam hal penempatan formasi.

Baca Juga: PERHATIAN! 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2

Pada seleksi PPPK 2022 guru honorer yang telah lulus passing grade dapat langsung ditempatkan pada sekolah asal atau bahkan pada sekolah dengan domisili terdekat. Tergantung pada analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat,lokasi/wilayah mengajar yang dibuka untuk guru honorer disana.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan 6 perbedaan PPPK 2022 dengan PPPK 2021 terkait mekanisme seleksi yang digunakan.

1. Pada PPPK 2022 pemda membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang telah lulus passing grade maupun dengan observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.

2. Pada PPPK 2022 formasi melekat pada guru yang berada disekolah tempat bekerjanya, namun pada PPPK 2021 sebelumnya guru memperebutkan formasi yang tersedia.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Mental, Anti Stres-Stres Klub!

3. Pada PPPK 2022 dapat diikuti oleh guru yang saat ini aktif pada dapodik, namun pada PPPK 2021 sebelumnya dapat diikuti oleh seluruh guru yang telah terdaftar di dapodik.

4. Pada PPPK 2022 tidak terjadi mutasi/rotasi pergeseran, namun pada PPPK 2021 sebelumnya dapat terjadi mutasi/rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak.

5. Pada PPPK 2022 kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian, namun pada PPPK 2021 sebelumnya kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik.

6. Pada PPPK 2022  menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya menggunakan mekanisme tes kompetensi.

Baca Juga: 22 Twibbon Terbaik Tema Hari Pramuka 2022, Pasang Foto dan Unggah di Berbagai Sosial Media

Itulah 6 perbedaan terkait mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang penting diketahui oleh guru honorer sebagai calon pelamar.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler