Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

25 Agustus 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi. 5 hal yang perlu dilakukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 /Megan_Rexazin/PIXABAY

 

BERITASOLORAYA.com - Tak terasa tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 akan segera cair sebentar lagi.

Sebelum mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022, ada hal yang harus dilakukan bagi guru ASN.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut ini beberapa hal yang wajib dilakukan guru ASN apabila ingin menerima tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

1. Input atau Perbarui Data

Bagi guru ASN daerah didampingi oleh operator sekolah untuk segera menginput atau memperbarui data guru ASN daerah melalui Dapodik.

2. Pastikan Data Terinput Valid

Bagi guru ASN Daerah yang bersangkutan perlu memastikan data yang terinput sudah benar atau valid. 

Data yang diinput atau diperbarui adalah data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Baca Juga: 10 Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Sarjana S1 dan D4 Segera Siap-Siap!

3. Pastikan Kesesuaian Data yang Diperbarui

Selain memastikan data sudah benar, guru ASN daerah juga harus memastikan kesesuaian data yang diperbarui.

Terkait kebenaran data yang sudah diinput dan diperbarui oleh guru ASN akan menjadi tanggung jawab Guru ASN masing-masing.

Selain itu, penginputan dan pembaruan data guru ASN wajib untuk dilakukan setiap terjadinya perubahan data yang bersangkutan.

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut

Nantinya data guru ASN yang sudah diinput dan diperbarui pada Dapodik akan diverifikasi dan validasi oleh guru yang bersangkutan.

Data yang diinput dan diperbarui oleh guru ASN pada Dapodik akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.

Yang mana validasi data tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Penting! Sebelum Tanggal 31 Agustus 2022, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Sinkronisasi Data

4. Perbaiki Golongan Ruang dan Masa Kerja pada BKN

Diketahui bahwa terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh guru ASN daerah.

Maka dari itu, guru ASN diwajibkan untuk memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

5. Perbaiki Data Apabila Dimutasi

Bagi guru ASN daerah yang apabila akan dimutasi ke satuan pendidikan lain, namun dalam satu Pemerintah Daerah yang sama.

Maka guru ASN daerah akan diminta dan wajib memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Soal Penghapusan Honorer, Dedi Mulyadi: Khawatir Pelayanan Publik Akan....

Setelah guru ASN sudah menginput, memperbarui, atau memperbaiki data seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Pendidikan dan Direktorat Jenderal akan memastikan data guru ASN daerah pada Dapodik apakah data yang diinput sudah akurat dan logis sesuai dengan kondisi guru ASN atau belum.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler