SELAMAT! Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dari Kemenag

25 September 2022, 22:42 WIB
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi /Pixabay.com/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik datang dari Kemenag terkait pencairan tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi.

Saat ini Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Oleh karenanya guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi harus mengetahui informasi selengkapnya terkait jumlah nominal insentif, syarat dan kriteria penerima.

Baca Juga: Urutan Seleksi PPPK 2022 Resmi Kemdikbud, Honorer Ini Melesat Jadi ASN Lebih Dulu!

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih terus berproses dalam hal pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi, utamanya terkait pembuatan rekening bank.

Ia juga menuturkan bahwa Kemenag telah mengalokasikan tunjangan insentif guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi.

“...Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” tutur Muhammad Zain di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.

Baca Juga: Simak! Berikut Rincian Seleksi PPPK 2022 untuk THK-II dan Guru Honorer Negeri, Perlukah Ikut Tes?

Nominal intensif yang akan diberikan bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi akan diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena pencairan direncanakan akan dirapel satu tahun, maka intensif yang akan diterima oleh guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, ataupun MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi adalah sebesar Rp 3 juta.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022”. Tegas M Zain dalam kesempatan yang sama tersebut.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru, Cocok untuk Dipasang di Media Sosial

Adapun dalam proses pencairannya, tunjangan insentif akan dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag.

Saat ini Kemenag telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD), sehingga ketika rekening guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi telah siap, bank penyalur akan segera mentransfer dana tunjangan intensif tersebut.

Tunjangan insentif yang diberikan kepada guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi merupakan bentuk rekognisi negara yang ditujukkan pada guru tanah air.

Baca Juga: 23 Link Twibbon Peringatan G30S PKI 2022, Mengenang Jasa Pahlawan, Mudah Diunduh dan Dibagikan ke Media Sosial

Pasalnya guru telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Diharapkan tunjangan insentif yang diberikan guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi dapat memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Menurut M Zain, guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA yang saat ini masih berstatus non ASN dan non sertifikasi memiliki jasa yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan juga peningkatan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.

Baca Juga: Resmi! Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemenag dan Kemdikbud ini Besarannya

Akan tetapi dikarenakan adanya keterbatasan anggaran pemerintah, maka kuota penerima dari tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, baik maupun MA non ASN dan non sertifikasi terbatas.

Tidak semua guru dapat menerima tunjangan insentif, hanya guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang memenuhi kriteria tertentulah yang dapat menerimanya.

Disamping itu pula, penerima tunjangan insentif yang diberikan oleh Kemenag ini disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari masing-masing provinsi.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Besarannya Naik? Cek Juknisnya

Adapun kriteria guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA non ASN dan non sertifikasi yang bisa dapatkan tunjangan insentif dari Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar pada RA, MI, MTs ataupun MA/MAK dan telah terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum memiliki sertifikasi tenaga pendidik (Serdik) pada saat pencairan;

3. Calon penerima telah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Baca Juga: Akhirnya! Kabar Gembira dari Kemdikbud bulan Oktober untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

4. Calon penerima adalah yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Calon penerima berstatus sebagai guru tetap madrasah, maksudnya yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan turtur tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokoknya sebagai guru.

6. Calon penerima memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir yang dilampirkan adalah S-1 atau D-IV;

Baca Juga: Resmi! Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Regulasi Baru, Simak Linknya

7. Calon penerima memenuhi beban kerja minimal 6 (enam) jam tatap muka pada Samtikalnya masing-masing;

8. Calon penerima bukan pula penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.

9. Calon penerima belum usia pensiun yang mana batas maksimal 60 tahun.

10. Calon penerima tidak beralih status dari guru Raudhatul Athfal/RA dan atau Madrasah.

Baca Juga: SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

11. Calon penerima tidak terikat pula sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudhatul Athfal/Madrasah.

12. Calon penerima tidak juga sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau lembaga legislatif.

Terkait syarat penerima, perlu diketahui oleh guru madrasah baik guru RA, MI, MTs, maupun MA berstatus non ASN dan non sertifikasi, bahwa hanya penerima yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika lah yang akan dapat tunjangan insentif guru Madrasah dari Kemenag.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Dimulai 24 September! Cek Jumlah Peserta, Total LPTK, dan Skema Pembiayaannya Disini

Untuk mengetahui status layak atau tidaknya akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar (SKLB).

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler