Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya

3 Oktober 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Pendidik yang ingin mencairkan tunjangan sertifikasi guru, yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan harus mengikuti prosedur tertentu.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus, dan tambahan telah diatur dan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. 

Pada regulasi yang menjadi juknis tunjangan sertifikasi tersebut terdapat persyaratan yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Penjelasan Ketum PSSI Atas Tragedi Kanjuruhan: Kami Meminta...

Berikut syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

1. Pendidik harus mempunyai sebuah sertifikat pendidik (Serdik)

2. Pendidik status yang dimiliki harus sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian

3. Harus telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Penting! Terkait Pendataan Non ASN Kemenpan RB Imbau untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi Data

4. Harus telah mempunyai Nomor Registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Harus telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Harus telah mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

Baca Juga: Info Resmi Kemenag Tentang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah. Ini Syarat dan Jadwalnya

8. Harus telah mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9. Pendidik yang dimaksud di atas tidak boleh sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Pada regulasi tersebut juga terdapat beberapa persyaratan untuk guru ASN yang nantinya akan menerima Tunjangan Khusus

a. Statusnya adalah Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik;

Baca Juga: Warga GASMI Cabang Ponorogo Ziarah ke Makam Gus Maksum Kediri, Begini Selengkapnya

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Telah mempunyai NUPTK; dan

e. Guru telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Bagi guru ASN di daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Status yang dimiliki adalah Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik;

Baca Juga: 5 Peran Penting Ayah Ini Wajib Diperhatikan, Jangan Sampai Salah!

c. Belum mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).
d. Kualifikasi akademik yang dimiliki paling rendah S-1/D-IV;

e. Telah mempunyai NUPTK;
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h. Terdata aktif pada database Dapodik.

Adapun link resmi juknis tentang tunjangan sertifikasi guru dapat klik link di sini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler