Mekanisme Seleksi Observasi PPPK Guru 2022, Non ASN Bisa Tetap di Sekolah Induk dengan Ketentuan Ini

15 Oktober 2022, 11:17 WIB
Mekanisme Seleksi Observasi PPPK Guru 2022, Non ASN Bisa Tetap di Sekolah Induk, dengan Ketentuan Ini /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Seleksi observasi pada PPPK guru 2022 menjadi mekanisme pelamar P2 dan P3 bisa lolos pada seleksi PPPK guru 2022.

Ketentuan seleksi observasi PPPK guru 2022 untuk guru yang masuk ke kategori P2 dan P3 ini, nantinya akan menjalani seleksi kesesuaian, khususnya pada linieritas ijazah guru.

Lebih lanjut, pada PPPK guru 2022 ini, di seleksi observasi juga turut memberikan kesempatan bagi guru non ASN khususnya yang berasal dari sekolah induk, untuk ditempatkan di sekolah induknya.

Pada penempatan PPPK guru 2022 tersebut, Kemdikbud memberikan ilustrasi gambaran terkait dengan penempatan guru yang masuk ke kategori seleksi observasi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan, Kemdikbud Ungkap karena Hal Ini...

Kemdikbud menyampaikan ilustrasi penempatan guru P2 dan P3 pada saat adanya formasi PPPK guru 2022.

“Contoh ada empat kebutuhan sekolah a, sekolah b, sekolah c, dan sekolah d. Sekolah a dibutuhkannya satu guru yang ada satu guru. Sekolah b dibutuhkan satu guru, tapi tidak ada guru honorer. Sekolah c dibutuhkan satu guru, tapi ada dua guru honorer. Begitu juga dengan sekolah d, dibutuhkan satu guru, tapi ada dua guru,” kata Kemdikbud.

“Kebetulan misalnya Pemda membuka formasi di sekolah a, namun ternyata misalnya kalau yang menang sekolah a nggak ada masalah sesuai dengan formasi yang dibuka, tapi yang menang ternyata adalah sekolah c,” kata Kemdikbud.

Baca Juga: Pelamar yang Lulus PPPK Guru 2022, Akan Ditempatkan di Sekolah Induknya, Kemdikbud Beri Ilustrasi Begini...

Pada contoh tersebut, guru di sekolah c tidak mendapatkan jam mengajar, karena sudah diisi oleh guru yang lain yang biasanya sudah mengajar.

Dari kondisi tersebut, maka formasi dari sekolah a akan dipindahkan ke sekolah b yang tidak ada guru honorer.

“Lalu pemenangnya ada di sekolah c akan kami pindahkan ke sekolah b, lalu pemenangnya akan kita letakkan ke sekolah b,” kata Kemdikbud.

Baca Juga: 152.803 Data Non ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta untuk Melakukan Hal Ini

Dengan demikian sekolah a, guru honorer nya akan tetap mengajar di sekolah induknya, sekolah c juga guru honorernya juga akan tetap mengajar di sekolah induknya.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya penempatan guru non ASN di sekolah induknya dapat terjadi terdapat kondisi seperti di atas.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler