Resmi, Agar Dapat Tunjangan, Guru Seluruh Jenjang Pendidikan Diminta Penuhi Syarat dari Kemdikbud

2 November 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi bagi guru /UNSPLASH/mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud telah membuka banyak program untuk guru seluruh jenjang pendidikan. 

Salah satu program yang dicanangkan Kemdikbud untuk guru seluruh jenjang pendidikan adalah program kesejahteraan guru. 

Program kesejahteraan guru dari Kemdikbud, yaitu Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan, dan ada pula Tunjangan Khusus yang disalurkan bagi guru ASN yang ada di daerah khusus. 

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Tenaga Guru Resmi Dibuka, Berikut Kategori Pelamar yang Bisa Mendaftar

Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru seluruh jenjang pendidikan untuk dapat menerima tunjangan, salah satunya Tunjangan Profesi. 

Pada penyaluran Tunjangan Profesi guru, salah satu syaratnya adalah guru harus mengikuti program Sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan. 

Teknis penyaluran Tunjangan Profesi guru telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru ASN.

Baca Juga: Bagaimana Jika Guru Honorer P1 Belum Dapat Penempatan? Simak Panduan Pendaftaran PPPK 2022 Berikut Ini

Dikatakan dalam Permendikbud tersebut bahwa penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 4 rencananya akan dilaksanakan Kemdikbud pada November 2022. 

Jadwal penyaluran Tunjangan Profesi guru yang direncanakan bulan November, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang dijadwalkan untuk dilakukan bulan Oktober 2022. 

Untuk dapat menjadi salah satu penerima Tunjangan Profesi guru, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru.

Baca Juga: PPPK 2022 Tenaga Guru Telah Dibuka sampai 13 November 2022. Kemenpan RB Jelaskan Kategori Prioritasnya...

Persyaratan untuk guru yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut. 

1. Guru mempunyai status sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kemdikbud. Guru di bawah naungan Kemenag tidak termasuk dalam persyaratan ini.

Untuk penyaluran tunjangan bagi guru di bawah binaan Kemenag, ada ketentuan dan peraturan Undang-undang tersendiri yang diberlakukan yang berbeda dengan guru naungan Kemdikbud.

2. Guru mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. Guru mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Penempatan Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Perhatikan Syarat Mutlak Ini agar Diangkat Jadi ASN

4. Guru mempunyai Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Untuk penyaluran Tunjangan Profesi guru, terdapat prosedur yang juga perlu dipahami oleh guru penerima tunjangan sebagai berikut.

Pertama, penerimaan berkas dari yang bersangkutan.

Kedua, admin dinas memverifikasi data.

Ketiga, informasi terkait penerbitan SKTP disampaikan kepada guru.

Keempat, penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru oleh subbag keuangan.

Baca Juga: Perbedaan Prioritas 1, 2, 3, dan Umum PPPK 2022 yang Dijelaskan Langsung oleh Kementerian PANRB

Guru yang menerima berkas dari yang bersangkutan merupakan guru yang telah memenuhi syarat. Berkas yang diterima nantinya diproses melalui SIMTUN.

Demikian informasi dari Kemdikbud bagi guru seluruh jenjang pendidikan yang harus diketahui seputar penyaluran tunjangan. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: SIPPN PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler