Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Sebesar 1 Kali Gaji Pokok Setiap Bulan, Penuhi Syarat Kemdikbud Ini!

14 November 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan /Pixabay/moerschy

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan tunjangan kepada guru ASN yang pembayarannya diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan Kemdikbud tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam aturan Kemdikbud tersebut, guru ASN non sertifikasi dapat memperoleh tunjangan berupa Tamsil atau Tambahan Penghasilan yang dibayarkan dengan uang senilai Rp250.000 setiap bulan. 

Baca Juga: Tutorial Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 dan Contoh Notifikasi Lulus atau Tidak

Adapun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan ke rekening guru penerima.

Sementara itu, tunjangan dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulan dibayarkan kepada guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan.

Sistem pencairannya pun sama dengan Tamsil, yaitu langsung dicairkan ke rekening guru penerima dengan waktu pembayaran per triwulan. Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Profesi atau TPG.

Baca Juga: Calon Pasangan Suami dan Istri Perlu Tahu, Begini Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH

TPG dan Tamsil diberikan kepada guru ASN dengan mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik. Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh TPG, sedangkan guru tanpa sertifikat pendidik akan mendapatkan Tamsil.

Namun, ternyata masih ada jenis tunjangan lain yang diberikan kepada guru ASN sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Jenis tunjangan ini tidak mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik, melainkan meninjau tempat bertugas guru ASN. Jadi, guru sertifikasi dan non sertifikasi dapat mendapatkan tunjangan ini asal memenuhi syarat dari Kemdikbud.

Baca Juga: Guru SMP Cermati Informasi Penting, Khusus Kategori Ini Segera Ikut Bimtek, Kemdikbud: Daftar Mulai Hari Ini

Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus, tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang bertugas di Daerah Khusus.

Tidak hanya bertugas di Daerah Khusus, guru ASN juga harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 untuk memperoleh Tunjangan Khusus sebagai berikut:

  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memiliki NUPTK; dan
  5. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Kemdikbud akan Gelar Festival Kampus Merdeka yang Kedua. Apa Saja Kegiatan yang Ditampilkan?

Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN yang bertugas di Daerah Khusus agar dapat memperoleh Tunjangan Khusus.

Jika daerah tempat guru ASN bertugas tidak lagi menjadi Daerah Khusus, maka guru penerima Tunjangan Khusus tidak lagi menerima pembayaran tunjangan tersebut.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler