Resmi Kemdikbud, Aturan Pembayaran Tunjangan Khusus, TPP, dan Tamsil, Semuanya Bisa untuk Guru Non Sertifikasi

14 November 2022, 16:22 WIB
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika guru belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan penerima TPG, masih ada jenis tunjangan lainnya yang dapat diperoleh dari Pemerintah.

Guru non sertifikasi juga memiliki kesempatan untuk memperoleh tunjangan yang pembayarannya setara dengan TPG, yaitu satu kali gaji pokok per bulan.

Terkait tunjangan untuk guru, Kemdikbud telah memaparkan rincian penjelasannya dalam juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Here With Me – d4vd yang Trending di TikTok

Aturan Kemdikbud tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain regulasi dari Kemdikbud, masih ada juga regulasi lain yang mengatur tentang pemberian tunjangan bagi ASN termasuk tenaga guru.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @nunuksuryani, regulasi tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Tidak Terlupakan, Nomor 4 Penggemar Drakor Pasti Setuju

Penjelasan lebih lanjut mengenai tunjangan yang dapat diperoleh guru non sertifikasi dapat Anda simak berikut ini.

  1. Tamsil atau Tambahan Penghasilan

Tamsil adalah sejumlah uang yang diberikan Pemerintah kepada guru ASN non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain belum memiliki sertifikat pendidik, ada beberapa kriteria lainnya juga yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk dapat memperoleh Tamsil.

Tamsil diberikan kepada guru ASN setiap bulan dengan besaran Rp250.000 dengan waktu pencairan setiap tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Trending! Inilah Lirik dan Terjemah DREAM – SEVENTEEN, Ketika Mimpi Jadi Kenyataan

Tamsil dibayarkan langsung oleh Pemerintah ke rekening guru penerima.

  1. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Berbeda dengan TPG dan Tamsil yang mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik, Tunjangan Khusus diberikan kepada guru berdasarkan tempat bertugas.

Baca Juga: Bikin Geger, Cristiano Ronaldo Angkat Bicara Soal Manchester United: Saya Merasa Dikhianati

Tunjangan Khusus diberikan setiap bulan kepada guru ASN di Daerah Khusus dengan nominal setara dengan satu kali gaji pokok dengan sistem pencairan yang sama dengan TPG dan Tamsil, per triwulan.

  1. TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi landasan regulasi pemberian TPP kepada pegawai ASN, termasuk guru.

Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. 

Baca Juga: Seusai Diresmikan Presiden Jokowi, Kemenag Pastikan akan Mengelola Masjid Sheikh Zayed dengan Cara Berikut

Dengan ini, nominal TPP setiap daerah bisa bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

TPP diberikan kepada ASN dengan beberapa pertimbangan: beban kerja, tepat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Penggunaan alokasi Tamsil dan Tunjangan Khusus bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru.

Baca Juga: Tinggal Hari ini, Pemutakhiran Data Non ASN Kategori Ini yang Diperpanjang Segera Berakhir

Dengan ini, pemberian Tamsil dan Tunjangan Khusus memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda dengan TPP.

Permendikbud No 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian TPP kepada guru yang telah menerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Itu berarti, guru non sertifikasi yang telah menerima Tamsil atau Tunjangan Khusus tetap diperbolehkan untuk menerima TPP yang bersumber dari APBD.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler