Waduh, Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, tapi 2 Hal Ini Justru Bertambah...

3 Desember 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Berkurang, tapi 2 Hal Ini Justru Bertambah /Pexels/ANTONI SHKRABA production

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar penting untuk guru mengenai tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Kabar penting tentang tunjangan sertifikasi guru ini dikabarkan berkurang di tahun 2023, tetapi tidak dengan dua hal ini.

Dua hal ini yang perlu diketahui oleh guru adalah tambahan penghasilan dan TKG (Tunjangan Khusus Guru).

Di mana kedua hal tersebut, guru akan menerima tambahan untuk di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: 3 Pilihan Kebijakan Penuntasan Tenaga Honorer, dari yang Diberhentikan Semua hingga Diangkat

Berkaitan dengan tunjangan guru, diketahui terdapat anggaran yang berkurang. Hal tersebut berdasarkan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.

Di dalam isi RAPN tersebut, disebutkan bahwa Kemenkeu telah mengatur dana alokasi khusus nonfisik tahun 2022 – 2023.

Berikut merupakan rincian dana alokasi khusus nonfisik tahun 2022 – 2023, diantaranya yakni:

- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, untuk Outlook 2022 sebesar Rp59,4, untuk RAPBN sebesar Rp59,1 triliun.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi mengenai Tunjangan untuk Kesejahteraan, ini Daerah yang Sudah Dapat

- Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk Outlook 2022 sebesar Rp54,1 triliun, untuk RAPBN sebesar Rp53,6 triliun.

- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, untuk Outlook 2022 sebesar Rp4,3 triliun, untuk RAPB sebesar Rp4,0 triliun.

- BOP Pendidikan Keseteraan, untuk Outlook 2022 sebesar Rp1,0 triliun, untuk RAPB sebesar Rp1,5 triliun.

- Tunjangan guru ASND, untuk Outlook 2022 sebesar Rp54,6 triliun, untuk RAPB sebesar Rp53,6 triliun.

- Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND, untuk Outlook 2022 sebesar Rp52,0 triliun, untuk RAPB sebesar Rp50,5 triliun.

Baca Juga: Info Seleksi ASN 2023, Ada Hal Utama yang Harus Diperhatikan, Mendikbud: Simak 3 Kebijakan PPPK Guru, Penting!

- Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND di Daerah Khusus, untuk Outlook 2022 sebesar Rp1,3 triliun, untuk RAPB sebesar Rp1,5 triliun.

Dari rincian tersebut dapat diketahui bahwa untuk tahun 2022 tunjangan profesi guru sebesar Rp52,0 triliun, sementara untuk RAPBN di tahun 2023 menurun hanya sebesar Rp50,5 triliun.

Sementara untuk tambahan penghasilan atau tamsil justru mengalami peningkatan untuk di tahun 2022 sebesar Rp1,3 triliun, dan meningkat di tahun 2023 sebesar Rp1,5 triliun.

Begitupun juga dengan tunjangan khusus guru (TKG) ASND di Daerah Khusus, yang mengalami peningkatan dari sebesar Rp1,3 triliun menjadi Rp1,7 triliun.

Baca Juga: Info Seleksi ASN 2023, Ada Hal Utama yang Harus Diperhatikan, Mendikbud: Simak 3 Kebijakan PPPK Guru, Penting!

Hal tersebut merupakan jumlah yang fantastis untuk kenaikan tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru di tahun 2023.

Berdasarkan data yang telah dirincikan tadi, diketahui untuk alasan penurunan alokasi dana TPG ASND dipengaruhi oleh penurunan target output atau sasaran yang disebabkan adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun untuk di tahun 2023.

Kemudian untuk dana TPG ASND pada tahun 2023 akan dialokasikan untuk 1,1 juta guru ASND yang telah memiliki sertifikat pendidik.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenkeu Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler