PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti Siapa Saja? Berikut Keterangan Resmi Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi

18 Desember 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi. PPG Dalam Jabatan pakai aturan baru, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib simak. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

BERITASOLORAYA.com – Program PPG Dalam Jabatan yang diadakan Kemdikbud setiap tahun akan mencetak guru profesional yang kompeten di bidangnya.

Selain itu, dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan para guru akan memperoleh sertifikat pendidik dan secara resmi berstatus sebagai guru sertifikasi.

Bagi guru dalam jabatan yang belum berkesempatan ikut PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, masih ada kesempatan mengikuti program ini di tahun 2023.

Para guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 tentu harus memenuhi syarat Kemdikbud untuk ikut serta program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Mengenal Izin Edar Obat, Berikut Arti 9 Huruf dari 3 Digit Nomor yang Bisa Anda Ketahui!

Untuk mengetahui PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh siapa saja, simak peraturan resmi dari Kemdikbud yang dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Adapun Permendikbudristek tersebut merinci tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dan baru diundangkan pada tanggal 28 September 2022 lalu.

Artinya, hingga turun aturan terbaru, proses sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan akan terus mengikuti aturan tersebut baik untuk tahun 2023 atau tahun-tahun kedepannya.

Baca Juga: Sinyal Rekrutmen PPPK Guru 2023 Semakin Kuat, Kemdikbud Sudah Rancang Tiga Kebijakan Ini

Hal pertama yang harus diketahui adalah tentang guru dalam jabatan yang dimaksud dalam Permendikbudristek ini.

Dijelaskan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Terbaru Pemilihan Formasi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Umum, Ada Tambahan Waktu?

Lantas, siapa saja guru yang bisa ikut PPG Dalam Jabatan? Berikut ini syarat lengkap yang harus dipenuhi jika guru ingin sertifikasi:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Siap-siap Rekrutmen PPPK 2023, Cek Besaran Gaji Tiap Golongan di Sini!

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Baca Juga: Guru Penggerak Diprioritaskan Jadi Kepala Sekolah! Simak Syarat Lengkap untuk Daftarnya

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian sekilas tentang syarat dan ketentuan lain seputar PPG Dalam Jabatan. Segera bersiap ikut PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 dan menjadi guru sertifikasi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler