BERITASOLORAYA.com - Salah satu pembahasan dalam RUU Sisdiknas, yaitu tentang tunjangan guru.
Pada RUU Sisdiknas yang salah satu poinnya tentang tunjangan guru, terdapat pertanyaan yang sering dipertanyakan.
Terdapat pertanyaan, yang salah satunya adalah: apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas? Hal itu sebagaimana dilansir dari sisdiknas.kemdikbud.go.id.
UU Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang Guru dan Dosen, yang menjelaskan bahwa tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Resmi, Mulai Tahun 2023 Ada Kebijakan Baru untuk ASN dan Tenaga Honorer, Kabar Baik atau Buruk?
Tunjangan guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik sebagaimana yang tertuang dalam RUU Sisdiknas. Serdik hanyalah merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru.
Selain itu, Serdik juga memiliki fungsi selayaknya SIM untuk mengemudi, sedangkan dikatakan bahwa tunjangan guru adalah bagian dari penghasilan guru.
Apabila guru sudah terlanjur mengajar tanpa mempunyai Serdik, sebab sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan memperoleh penghasilan yang layak.
Guru akan mendapat penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrean mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi
Pengaturan dalam RUU Sisdiknas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Di Pasal 109 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan atau mendaftar menjadi guru wajib lulus dari PPG
2. Di Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan (RUU Sisdiknas) yang belum mengikuti atau belum lulus PPG dapat tetap mengajar.
3. Guru akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan Serdik yang tertuang dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.
Penjelasan di Pasal 105 huruf a menekankan sebagai berikut:
1. Guru ASN negeri mendapatkan penghasilan yang layak. Hal itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.
2. Guru non-ASN swasta mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Hal itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
UU tersebut diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta peraturan turunannya.
3. Pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan sebagaimana tertuang di Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2).
Hal itu, untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, negeri maupun swasta, yang sudah memenuhi persyaratan. Satuan pendidikan swasta, menyediakan pendanaan melalui BOSP.
Baik individu maupun lembaga masyarakat dapat mencermati semua dokumen yang dapat memberi masukan RUU Sisdiknas melalui laman berikut https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/
Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas.***